JAKARTA - Anda seorang pemilik usaha bidang kuliner? Mungkin sudah tidak asing lagi dengan istilah PB1 atau lebih tepatnya Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas makanan dan minuman. Namun, sudahkah Anda mengetahui bagaimana cara daftar PBJT makanan dan minuman?
Sebelum itu, mari mengingat kembali mengenai PBJT makanan minuman yang merupakan sebuah jenis pajak baru yang telah ditentukan pada UU HKPD. PBJT sendiri merupakan nama pajak baru yang sebelumnya bernama pajak restoran.
Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta Morris Danny mengatakan, “Objek PBJT atas makanan dan minuman merupakan penjualan, penyerahan, dan/atau konsumsi barang dan jasa tertentu yang meliputi makanan dan/atau minuman.”
Adapun penjualan dan/atau penyerahan makanan dan/atau minuman meliputi makanan dan/atau minuman yang disediakan oleh:
Restoran yang paling sedikit menyediakan layanan penyajian makanan dan/atau minuman berupa meja, kursi, dan/atau peralatan makan dan minum
Penyedia jasa boga atau katering yang melakukan:
* Proses penyediaan bahan baku dan bahan setengah jadi, pembuatan, penyimpanan, serta penyajian berdasarkan pesanan
* Penyajian di lokasi yang diinginkan oleh pemesan dan berbeda dengan lokasi di mana proses pembuatan dan penyimpanan dilakukan