“Sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, bagi Wajib Pajak yang pemungutannya bersifat self assessment, berkewajiban melakukan pembayaran pajak terutang serta melakukan pelaporan atas omzet usahanya,” ucapnya.
Implementasi pemungutan PBJT atas jasa makanan dan minuman sesuai ketentuan yang berlaku, lanjut Morris, diharapkan dapat lebih mengoptimalkan PBJT yang berdampak pada kesejahteraan masyarakat karena pajak daerah merupakan salah satu unsur utama untuk pembangunan Kota Jakarta
PBJT atas makanan dan minuman dinilai menjadi salah satu langkah penting dalam memastikan kesetaraan dan pembangunan berkelanjutan di DKI Jakarta.
Kepatuhan dalam pendaftaran dan pelaporan pajak melalui sistem self assessment di pajakonline.jakarta.go.id bukan hanya kewajiban, tetapi juga kontribusi Anda dalam mendukung perekonomian daerah.
“Kami mengajak seluruh pelaku usaha makanan dan minuman untuk mengambil peran aktif dalam proses ini. Dengan mendaftarkan dan melaporkan pajak secara tepat, Anda membantu menciptakan lingkungan usaha yang sehat dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang adil bagi semua,” ujar Morris.
(Fitria Dwi Astuti )