Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ternyata Ini Dampak Integrasi NIK dan NPWP bagi Wajib Pajak dan Perusahaan

Muhammad Rizky , Jurnalis-Rabu, 21 Agustus 2024 |13:56 WIB
Ternyata Ini Dampak Integrasi NIK dan NPWP bagi Wajib Pajak dan Perusahaan
Dampak Integrasi NIK-NPWP. (foto: okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah telah melakukan transisi dari penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebagai langkah terbaru dalam upaya memperkuat sistem perpajakan. Perubahan ini tentu membawa dampak signifikan bagi wajib pajak individu maupun badan usaha di seluruh Indonesia.

Sejak diimplementasikan secara resmi per 1 Juli 2024, kebijakan ini memunculkan berbagai tanggapan dari masyarakat. Meskipun terdapat pro dan kontra, kebijakan ini lebih banyak manfaat positif yang bisa diperoleh.

Transisi ini sebagai langkah positif yang dapat meningkatkan transparansi dan efisiensi dalam sistem perpajakan di Indonesia. “Pandangan kami dalam melihat perubahan ini adalah sebagai bagian dari upaya positif pemerintah untuk memperkuat sistem perpajakan dan meningkatkan kepatuhan pajak,“ ujarnya, Rabu (21/8/2024). 

CEO Grant Thornton Indonesia Johanna Gani mengungkapkan beberapa dampak signifikan bagi wajib pajak individu maupun badan usaha. Bagi wajib pajak individu, penggunaan NIK sebagai NPWP akan mempermudah proses administrasi perpajakan.

“Integrasi NIK dengan NPWP diharapkan dapat mengurangi duplikasi data dan meningkatkan akurasi serta efisiensi dalam pengelolaan data perpajakan. Selain itu, wajib pajak individu tidak perlu lagi mengurus pendaftaran NPWP secara terpisah, karena NIK yang dimiliki sudah berfungsi sebagai NPWP,” ujarnya, Rabu (21/8/2024).

Sementara itu, bagi badan usaha, transisi ini menuntut penyesuaian dalam sistem administrasi internal. Badan usaha harus memastikan bahwa data karyawan yang menggunakan NIK sebagai NPWP sudah diperbarui dan disinkronkan dengan sistem perpajakan yang baru.

“Hal ini bertujuan untuk menghindari kesalahan pelaporan pajak dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan perpajakan yang berlaku,” katanya.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement