Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ada Larangan Jual Rokok Radius 200 Meter dari Sekolah, Pedagang: Omzet Turun Drastis

Ghanny Rachmansyah S , Jurnalis-Rabu, 21 Agustus 2024 |21:04 WIB
Ada Larangan Jual Rokok Radius 200 Meter dari Sekolah, Pedagang: Omzet Turun Drastis
Pedagang ngelu soal jarak berjualan (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Para pedagang kecil ini menghadapi tantangan besar akibat berbagai aturan larangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak serta larangan penjualan rokok eceran.

Menyikapi hal tersebut, para pedagang kecil memohon kepada pemerintah untuk meninjau kembali aturan tersebut dan mencari solusi yang lebih adil bagi semua pihak.

PP 28/2024 tidak hanya menuai kecaman, tetapi juga dianggap sebagai bentuk pengekangan yang membatasi kebebasan ekonomi pedagag kecil.

Dengan adanya larangan penjualan rokok tersebut, para pedagang kecil yang menggantungkan pendapatannya dari penjualan rokok kini terancam gulung tikar.

Selain akan menurunkan omzet signifikan, Mamat menambahkan PP 28/2024 juga berpotensi menyebabkan pengangguran.

“Seharusnya, para pedagang kecil itu diberikan perlindungan dan dukungan, bukan malah dibebani dengan aturan berlebihan yang menambah penderitaan kami. Kami menuntut keadilan dan kebebasan ekonomi. Biarkan kami bisa berjualan agar bisa memenuhi kebutuhan keluarga kami,” ujarnya, Rabu (21/8/2024).

Pemerintah Dianggap Mengabaikan Kepentingan Rakyat Kecil

Dengan latar belakang hari kemerdekaan yang seharusnya merayakan kebebasan, PP 28/2024 malah menambah beban bagi para pedagang. Menurut mereka, peraturan ini merupakan langkah mundur dalam memberikan hak dan perlindungan bagi pelaku usaha kecil.

Para pedagang warung tersebut meminta pemerintah untuk mendengarkan suara mereka dengan meninjau kembali PP 28/2024.

“Kami minta pemerintah cari solusi yang lebih adil. Jangan lupakan kami, para pedagang kecil, yang hanya berjuang hari demi hari untuk mengisi perut keluarga kami,” pungkas Mamat.

(Taufik Fajar)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement