Apalagi, kelas menengah memiliki peran strategis untuk mendukung perekonomian. Oleh karena itu untuk menjaga kelas menengah ini, pemerintah perlu mendorong pertumbuhan perekonomian yang stabil dan tinggi.
Diungkapkan Airlangga, untuk mendukung kelas menengah, pemerintah sejatinya telah meluncurkan beberapa program antara lain, program perlindungan sosial, insentif pajak, kartu prakerja, jaminan kehilangan pekerjaan PBI, pembayaran inguran yang ditanggung pemerintah untuk kesehatan.
Kemudian juga kredit usaha rakyat dan berbagai program ini diharapkan bisa menahan jumlah kelas menengah.
Sebagai informasi, sebelumnya pemerintah memang telah menggelontorkan PPN DTP untuk pembelian rumah 100% hingga Juni 2024. Sebab per 1 Juli 2024, kebijakan ini dipangkas menjadi 50%.
Hal ini pun diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2024.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)