Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Simak, Aturan Baru Debt Collector Tagih Utang hingga Larangan Pengancaman

Muhammad Akbar Malik , Jurnalis-Rabu, 28 Agustus 2024 |04:04 WIB
Simak, Aturan Baru Debt Collector Tagih Utang hingga Larangan Pengancaman
Debt Collector Tagih Utang (Foto: Freepik)
A
A
A

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan peraturan mengenai mekanisme penagihan kredit dan pembiayaan.

Peraturan tersebut ada di OJK Nomor 22 Tahun 2023 yang menggantikan POJK Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

“Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) wajib memastikan penagihan kredit atau pembiayaan kepada Konsumen dilaksanakan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tertulis pada Pasal 62 ayat (1) POJK Nomor 22 Tahun 2023, dikutip.

Pada Pasal 62 ayat (2) POJK Nomor 22 Tahun 2023 juga mengatur agar PUJK wajib memastikan penagihan dilakukan:

• Tidak menggunakan cara ancaman, kekerasan dan/atau tindakan yang bersifat mempermalukan konsumen

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement