Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Peternak Rugi Rp20 Miliar per Bulan, Ombudsman Soroti Kebijakan Impor

Suparjo Ramalan , Jurnalis-Rabu, 28 Agustus 2024 |08:22 WIB
Peternak Rugi Rp20 Miliar per Bulan, Ombudsman Soroti Kebijakan Impor
Peternak rugi, Ombudsman panggil Kementan dan Bapanas (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA Peternak mengalami kerugian Rp20 miliar per bulan lantaran harga jual ayam hidup (live bird) anjlok di bawah harga pokok produksi (HPP). Merespons hal ini, Ombudsman RI bakal memanggil Kementerian Pertanian (Kementan) dan Badan Pangan Nasional (Bapanas).

Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra mengatakan, ada sejumlah poin yang perlu dijelaskan Kementan melalui Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, serta Badan Pangan Nasional.

Untuk Kementan, Ombudsman perlu mendapat penjelasan ihwal sistem pelayanan publik yang diterbitkan sebelumnya. Misalnya, pemberian kuota impor unggas, poin ini dinilai penting karena pengawasan kuota impor yang lemah berdampak buruk bagi peternak lokal.

“Dari Kementan dua hal, pertama tentunya yang akan Ombudsman kejar adalah sejauh mana kemampuan, dalam hal ini Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan mengawasi dari pelayanan publik yang dikeluarkan,” ujar Yeka, ditulis Rabu (28/8/2024).

“Apa pelayanan publiknya? Yaitu pemberian kuota impor, karena kalau kuota impor tidak diawasi maka akan menimbulkan masalah seperti sekarang ini,” paparnya.

Keterangan lain yang akan dimintai Ombudsman kepada Kementan adalah program perlindungan dan pemberdayaan peternak. Hal ini merupakan konsekuensi logis dari amanah Undang-undang (UU) dan Aturan Menteri Pertanian (Permentan) terkait perlindungan peternak.

“Kedua, yang akan dikejar itu Kementan dalam hal ini program dan pemberdayaan peternak. Industri unggas itu salah satu industri besar, tanpa intervensi pemerintah dalam hal ini pemerintah menciptakan apa, cuma bikin izin-izin aja, tapi di satu sisi itu bisa membunuh peternak kalau pemerintah tidak memiliki program perlindungan,” beber dia.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement