JAKARTA - Komunitas Peternak Unggas Nasional (KPUN) mengungkapkan bahwa dalam 5 bulan ini mengalami kerugian, yang ditandai dengan harga ayam hidup masih di bawah Harga Pokok Produksi (HPP) yakni Rp19.500-Rp20.000 per kg.
“Posisi harga ayam hidup di kandang saat ini mencapai Rp18.500–Rp19.000 per kg. Padahal Harga Acuan Pemerintah (HAP) Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan No. 5 Th. 2022) Rp21.000–Rp23.000 per kg. Jadi harga ayam hidup ke luar jalur HAP. Hingga sampai saat ini tidak ada perlindungan dari pemerintah secara regulasi,” tegas Ketua KPUN, Alvino Antonio kepada Media, di Jakarta (13/12/2022).
Baca Juga: Mendag Minta Peternak Jaga Stabilitas Harga Ayam
Lebih lanjut, peternak rakyat sudah 12 tahun ini berdarah-darah mengalami kerugian, tetapi tidak ada perlindungan pasti dari pemerintah. Meskipun peraturan tingkat menteri sudah ada, tetapi pelaksanaan dan pengawasannya masih tidak berjalan efektif.
Misalnya Peraturan Menteri Pertanian No.32/2017 tentang Penyediaan, Peredaran dan Pengawasan Ayam Ras dan Telur Konsumsi. Dalam Pasal 16, pembagian porsi DOC FS paling rendah 50 persen dikuasai oleh pelaku usaha peternak mandiri, koperasi dan peternak.
Sedangkan 50% lainnya dikuasai oleh industri. Namun faktanya, peternak rakyat, mandiri/koperasi memegang peranan 20% dari total yang dijanjikan oleh pemerintah sebesar 50%.
Baca Juga: Mendag Sebut Industri Ayam Indonesia Dikuasai 2 Perusahaan Besar
Oleh karena itu, KPUN menuntut kepada Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian untuk mengevaluasi aturan yang dibuat oleh Dirjen PKH Kementan. Kemudian, meminta kepada KPPU untuk melakukan investigasi, karena disinyalir ada potensi kartelisasi dan monopoli dibidang perunggasan.
"Kalau memang tidak ada kartelisasi/monopoli kenapa industri semakin menguntungkan, sedangkan peternak rakyat semakin buntung,” ujar Alvino yang juga seorang peternak Asal Bogor ini.
Meskipun Permentan sudah ada, tambahnya, tapi fakta di lapangan harga ayam hidup di level peternak masih terombang-ambing sedangkan di level industri masih tenang dan sangat menguntungkan. Artinya ada potensi permainan monopoli bisnis yang sangat kuat oleh industri.
“Padahal kami sama-sama melakukan bisnis yang sama yakni sama-sama ayam ras. Tetapi kenapa kami masih mengalami kerugian yang cukup panjang. Sehingga kami mendesak kepada KPPU untuk melakukan investigasi atas kekacuan bisnis yang ada di Industri Perunggasan,” tegasnya.