Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ini Skema Tarif KRL Jabodetabek Berbasis NIK Diberlakukan Bertahap di 2025

Muhammad Akbar Malik , Jurnalis-Selasa, 03 September 2024 |08:13 WIB
Ini Skema Tarif KRL Jabodetabek Berbasis NIK Diberlakukan Bertahap di 2025
Tarif KRL Subsidi (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Penetapan tarif KRL berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) akan diterapkan secara bertahap.

Hal tersebut sekaligus bagian dari sosialisasi kepada masyarakat dan transisi menetapkan tarif baru KRL yang akan naik dalam waktu bersamaan.

Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, Risal Wasal mengatakan tujuan agar beban PSO yang ditanggung pemerintah bisa berkurang dengan menaikan tarif kepada para pelanggan.

"Guna memastikan agar skema tarif ini betul-betul tepat sasaran, saat ini kami masih terus melakukan pembahasan dengan pihak-pihak terkait. Nantinya skema ini akan diberlakukan secara bertahap, dan akan dilakukan sosialisasi kepada masyarakat sebelum ditetapkan," kata Risal dalam keterangan resmi.

Lewat proses sosialisasi, Risal menambahkan bahwa pihaknya masih terus membuka ruang diskusi untuk menerima berbagai macam masukan baik dari para akademisi maupun masyarakat untuk mereview kebijakan baru tersebut. Harapannya kebijakan baru ini tidak memberatkan para pengguna jasa layanan KRL.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement