Menurutnya, tujuan kebijakan tersebut untuk mengurangi beban public service obligation (PSO) yang ditanggung pemerintah, termasuk akan menaikkan tarif KRL.
“Guna memastikan skema tarif ini betul-betul tepat sasaran, saat ini kami masih terus melakukan pembahasan dengan pihak-pihak terkait. Nantinya skema ini akan diberlakukan secara bertahap, dan akan dilakukan sosialisasi kepada masyarakat sebelum ditetapkan," kata Risal dalam keterangan resmi.
Risal menambahkan, pihaknya masih membuka ruang diskusi untuk menerima berbagai macam masukan dari para akademisi maupun masyarakat untuk mereview kebijakan baru itu. Harapannya aturan ini tidak memberatkan pengguna jasa layanan KRL.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)