Berdasarkan Pepres Nomor 144 Tahun 2015 tentang Besaran Hak Keuangan bagi Staf Khusus Presiden, Staf Khusus Wakil Presiden, Wakil Sekretaris Pribadi Presiden, Asisten, dan Pembantu Asisten terdapat 4 jabatan yang mendapatkan gaji bulan.
Baca Selengkapnya: Segini Gaji Asisten Staf Khusus Presiden yang Punya Pembantu Bergaji Rp19,5 Juta
(Taufik Fajar)