Menurutnya, dengan masuknya penjual avtur dari asing akan membentuk harga yang lebih kompetitif. Sehingga berpotensi menurunkan harga avtur dan mengurangi beban maskapai untuk belanja bahan bakar.
"Avtur itu dirapatkan juga, seharusnya tidak boleh monopoli, kita mendaftarkan dari yang namanya rekomendasi KPPU, itu multi provider, jadi ada beberapa provider yang melakukan (penjualan avtur di dalam negeri)," kata Menhub.
Selanjutnya, penurunan harga tiket pesawat sebesar 10% itu juga dikontribusikan dari pembebasan pajak suku cadang impor. Mengingat saat ini suku cadang pesawat rerata masih didatangkan dari luar.
Sedangkan untuk komponen penurunan PPN, Menhub mengaku sulit untuk mendapatkan restu dari Kementerian Keuangan. Sebab akan berdampak pada penerimaan pajak negara kedepannya.
"Berkaitan dengan PPN, memang kalau dibandingkan dengan negara lain, negara lain itu tidak ada PPN (penerbangan), namun demikian dalam diskusi dengan Kementerian Keuangan, kami mengerti bahwa apabilan PPN dihilangkan, maka ada (penerimaan) PPN yang hilang, ini dilematis," kata Menhub.
Terakhir soal menimbang ulang cost perjalanan maskapi. Hal ini dilakukan untuk melihat dan mencari rute-rute penerbangan yang lebih efisien. Sehingga bisa mengurangi konsumsi avtur, pengenaan pajak bandara, hingga menambah usia suku cadang maskapai.
"Kalau keputusan itu jalan, ya harga tiket pesawat turun, masih menunggu Kemenkeu," pungkasnya.
(Taufik Fajar)