JAKARTA - Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) melaporkan perputaran uang dari judi online sejak 2017 sudah mencapai Rp517 triliun. Sedangkan, sepanjang 2023 saja angkanya berada di posisi Rp327 triliun.
Data tersebut berdasarkan rilis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), di mana terdapat lebih dari 168 juta transaksi judi online dengan akumulasi dana mencapai Rp327 triliun pada 2023.
Ketua Umum AFTECH, Pandu Sjahrir menyebut, nilai jumbo perputaran uang judi online sangat mengkhawatirkan lantaran berdampak buruk bagi digital trust dan perekonomian nasional.
“Sejak tahun 2017, akumulasi perputaran dana judi online mencapai Rp517 triliun. Angka ini sangat mengkhawatirkan mengingat dampaknya terhadap digital trust dan perekonomian kita,” ujar Pandu melalui keterangan pers, Kamis (12/9/2024).
Pihaknya menyadari adanya kekhawatiran terkait penggunaan pinjaman online (pinjol), terutama dari platform ilegal, untuk mendanai aktivitas judi online.