Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Luhut Ungkap Alasan Jokowi Buka Ekspor Pasir Laut, Ada Kaitan dengan Singapura?

Suparjo Ramalan , Jurnalis-Selasa, 17 September 2024 |17:55 WIB
Luhut Ungkap Alasan Jokowi Buka Ekspor Pasir Laut, Ada Kaitan dengan Singapura?
Luhut Ungkap Alasan Jokowi Buka Keran Ekspor Pasir Laut (Foto: MPI)
A
A
A

JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengungkap alasan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali membuka keran ekspor pasir laut setelah kebijakan ini tidak diterapkan selama 20 tahun.

Keputusan keran ekspor dibuka berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 20 Tahun 2024, yang mengatur tentang ekspor pasir dan hasil sedimentasi laut.

Aturan baru yang dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan merevisi ketentuan dalam Permendag Nomor 22 dan 23 Tahun 2023, yang sebelumnya melarang ekspor jenis pasir laut tertentu.

Luhut memastikan, kebijakan ekspor pasir laut didasarkan pada pengelolaan atau pendalaman sedimentasi laut yang berpotensi mengganggu daya dukung ekosistem pesisir. Karena itu, harus dikeruk lebih dalam untuk menghindari kandasnya kapal di perairan.

Luhut menyebut, proses pengelolaan sedimentasi dilakukan dengan teliti dan mengedepankan teknologi.

"Jadi, tadi, sedimen yang harus didalamkan. Karena kalau tidak, kapal bisa nyangkut di sana,” ujar Luhut saat ditemui di ICE BSD, Selasa (17/9/2024).

Luhut membantah isu bahwa ekspor pasir laut ada kaitannya dengan rencana investasi Singapura di Indonesia, khususnya di bidang panel surya.

"Enggak ada urusan, panel surya tuh gini dia mau impor energi biru dari kita, tapi kita juga punya kepentingan, upaya industri solar panel kita jalan, kita punya silika, sekarang kita bangun dan itu proyek kira-kira USD20 miliar, mungkin lebih,” ujarnya.

Di tempat berbeda, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Isy Karim sebelumnya menjelaskan ekspor pasir laut merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 mengenai Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.

Isy menekankan, ekspor pasir laut hanya diizinkan jika kebutuhan domestik telah terpenuhi dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement