Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Aturan Baru, Pembebasan PPN dan PPnBM bagi Pejabat Asing

Wahyudi Aulia Siregar , Jurnalis-Selasa, 17 September 2024 |19:05 WIB
Aturan Baru, Pembebasan PPN dan PPnBM bagi Pejabat Asing
Pembebasan PPN dan PPnBM Bagi Pejabat Asing. (Foto: Okezone.com/Freepik)
A
A
A

Di dalam PMK 59/2024, subjek yang dapat memanfaatkan pembebasan PPN dan PPnBM yaitu Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional serta pejabatnya.

“Baik Perwakilan Negara Asing maupun pejabatnya harus memiliki nomor identitas perpajakan sebagai syarat untuk memperoleh pembebasan PPN atau PPN dan PPnBM dengan mengikuti tata cara penerbitan NPWP,” tambah Dwi.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement