Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Beli Rumah Bebas PPN 100% Resmi Berlaku hingga Desember 2024, Ini Aturan Mainnya

Iqbal Dwi Purnama , Jurnalis-Jum'at, 20 September 2024 |15:43 WIB
Beli Rumah Bebas PPN 100% Resmi Berlaku hingga Desember 2024, Ini Aturan Mainnya
Bebas PPN Beli Rumah 2024 (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah kembali memberikan insentif PPN DTP 100% untuk pembelian rumah tapak atau satuan rumah susun yang berlaku hingga akhir Desember 2024.

Hal itu berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2024 tentang Insentif Tambahan Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2024.

Dalam beleid tersebut dijelaskan bahwa rumah tapak atau satuan rumah susun sebagaimana dimaksud harus memenuhi setidaknya 2 persyaratan, yakni harga jual paling banyak Rp5 miliar dan merupakan rumah tapak atau rumah baru satuan rumah susun yang diserahkan dalam kondisi siap huni.

"PPN ditanggung pemerintah sebagaimana dimaksud pasal 2 dimanfaatkan untuk setiap 1 orang pribadi atas perolehan 1 rumah tapak atau 1 satuan rumah susun," tulis pasal 5 ayat (1) dikutip, Jumat (20/9/2024).

Lebih lanjut, dalam pasal 7 dijelaskan PPN ditanggung Pemerintah diberikan untuk masa pajak September 2024 sampai dengan masa pajak Desember 2024.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement