JAKARTA – Viral uang pensiun Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di Korea Selatan (Korsel) bisa mencapai ratusan juta. Seorang pekerja berbagi pengalamannya mengenai proses dan besaran pesangon yang bisa diperoleh setelah menyelesaikan kontrak kerja di negeri ginseng.
Dia membagikan pengalamannya dalam sebuah video TikTok yang diunggah oleh akun @rizal_kimmy. Dalam video tersebut, Rizal menjelaskan bahwa pekerja resmi yang terdaftar dalam program Government-to-Government (G2G) akan mengalami potongan pajak, pensiun, dan pesangon setiap bulannya.
Ia menekankan bahwa setiap bulan, potongan yang dilakukan akan berkontribusi pada total pesangon yang diterima setelah masa kontrak berakhir. Oleh karena itu, semakin tinggi potongan yang dilakukan setiap bulan, semakin besar pula potensi pesangon yang bisa diperoleh.
Rizal, yang telah bekerja di Korea selama tujuh tahun, berbagi pengalaman menariknya. Setelah menyelesaikan kontrak pertamanya selama lima tahun, ia mengklaim bahwa ia menerima pesangon sebesar sekitar 300 juta rupiah. Ini menunjukkan bahwa TKI yang bekerja dalam program resmi memiliki kesempatan untuk mendapatkan pesangon yang signifikan, tergantung pada lama waktu kerja dan besaran potongan yang diterima.
Salah satu contoh yang diangkat dalam video adalah Udin, seorang pekerja asal Cirebon. Udin menunjukkan surat pensiunannya dalam video tersebut, dalam surat tersebut terlihat uang pensiunan sebesar 15,1 juta won, yang jika dirupiahkan setara dengan sekitar Rp171 juta.
Udin diketahui telah bekerja di Korea selama enam tahun dan menunjukkan surat pensiunan yang menjadi bukti transaksi tersebut. Hal ini semakin memperkuat klaim bahwa pesangon yang diterima oleh TKI dapat mencapai angka yang jauh lebih tinggi dari Rp200 juta.
Namun, penting untuk dicatat bahwa jumlah pesangon yang diterima bisa bervariasi antara individu, tergantung pada peraturan yang berlaku di masing-masing pabrik atau perusahaan. Setiap pabrik memiliki kebijakan sendiri dalam hal potongan bulanan, yang berpengaruh pada total pesangon yang akan diberikan. Oleh karena itu, pekerja disarankan untuk memahami dan mengecek detail kontrak mereka sebelum memutuskan untuk bekerja di luar negeri.
Selain itu, banyak pekerja juga harus memperhatikan pajak yang dikenakan selama bekerja di Korea. Potongan pajak ini adalah bagian dari kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap pekerja, dan meskipun terdengar memberatkan, pajak tersebut adalah salah satu cara untuk mendapatkan kembali sebagian dari uang yang telah dikeluarkan selama masa kerja.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)