Prastowo menekankan bahwa pembahasan mengenai kenaikan tukin tidak dapat dipisahkan dari reformasi birokrasi Kemenkeu, yang mencakup modernisasi sistem perpajakan, revisi peraturan perundang-undangan, dan pembentukan unit kepatuhan internal.
Kenaikan tukin merupakan salah satu langkah untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai dan sekaligus meningkatkan profesionalisme dalam pelaksanaan tugas pengumpulan pajak.
"(Saat itu) beliau mendapati fakta, gaji Dirjen Pajak yang tanggung jawabnya amat besar bagi APBN, ternyata lebih rendah dari seorang PhD yang menjadi peneliti di LPEM UI. Bu SMI (Sri Mulyani) berkarir sebagai peneliti hingga menjadi Kepala LPEM UI sebelum bertugas di IMF (Dana Moneter Internasional), lalu menjadi menteri di kabinet Pak SBY. Jadi yang disampaikan adalah pengalaman empirik di lapangan pada masa tersebut," jelas Prastowo.
Pada saat itu, yang dilakukan Sri Mulyani tak sekadar menyesuaikan take home pay pegawai, tetapi juga merombak sistem pelayanan, memodernisasi kantor pajak, merevisi Undang-Undang (UU) Perpajakan hingga mengoptimalisasi target penerimaan.
Upaya reformasi tersebut tidak sia-sia. Prastowo memaparkan, pada 2004 di awal pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), jumlah wajib pajak (WP) terdaftar hanya 2,73 juta dengan target penerimaan perpajakan sebesar Rp279,2 triliun.
Namun, pada 2014, jumlah WP melonjak hingga 30,57 juta dengan target penerimaan pajak mencapai Rp1.246,1 triliun.
"Artinya dalam 10 tahun pemerintahan Pak SBY (2004-2014), terjadi peningkatan jumlah WP sebanyak 27,84 juta atau 1019,8 persen, target penerimaan pajak meningkat Rp966,9 triliun atau naik 346,3 persen. Besaran APBN kita pun menggemuk, naik 336,5 persen atau Rp1.446,9 triliun," jelasnya.
Lebih lanjut, Prastowo menjelaskan bahwa sampai dengan 2024, jumlah WP telah meningkat hingga 72,46 juta dengan target perpajakan yang terus berkembang sejalan dengan kebutuhan pembangunan negara.
Reformasi ini juga didukung oleh serangkaian kebijakan perpajakan strategis seperti perubahan undang-undang perpajakan dan pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela.
Lebih lanjut, ia menambahkan sebaiknya diskusi publik terkait reformasi pajak dapat dilakukan secara objektif, berdasarkan konteks dan fakta yang tepat.
"Pro kontra adalah hal yang biasa. Diskursus publik harus terus dirawat dan dikembangkan. Namun alangkah baiknya diskusi dimulai dari premis dan konteks yang tepat agar fair, objektif, dan konstruktif. Semua pihak punya hak untuk bertukar pikiran dan saran perbaikan. Kita pun maklum masih banyak pekerjaan rumah yang belum terselesaikan," imbuhnya.
(Taufik Fajar)