Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Segera Manfaatkan Penghapusan Sanksi PBJT dan PBB-KB Sebelum 31 Oktober 2024

Fitria Dwi Astuti , Jurnalis-Minggu, 29 September 2024 |14:00 WIB
Segera Manfaatkan Penghapusan Sanksi PBJT dan PBB-KB Sebelum 31 Oktober 2024
Ilustrasi (Foto: dok rawpixel)
A
A
A

b) Sanksi administrasi berupa denda yang timbul akibat wajib pajak tidak melaksanakan kewajiban pelaporan surat pemberitahuan pajak daerah (SPTPD) sesuai dengan ketentuan perundang-undangan pajak daerah.

3. Penghapusan sanksi administrasi berupa bunga dan atau denda    sebagaimana yang dimaksud dalam diktum 1 dan 2 yang diberikan kepada:

a) Wajib pajak yang melakukan pembayaran atau pelaporan pajak terutang atau utang pajak dan atau melaporkan SPTPD pada saat berlakunya keputusan kepala badan ini.

b) Wajib pajak yang telah melakukan pembayaran pajak terutang dan atau melaporkan SPTPD untuk masa pajak tahun 2024 pada saat sebelum berlakunya keputusan kepala badan ini.

4. Pemberian penghapusan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam diktum 1, 2 dan 3 berlaku sampai 31 Oktober 2024.

5. Keputusan kepala badan ini berlaku setelah 3 hari kerja terhitung sejak tanggal ditetapkan.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement