Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pemilik Motor dan Mobil di Jakarta Wajib Tahu! Ini Tarif PKB dan BBNKB Terbaru

Atik Untari , Jurnalis-Senin, 30 September 2024 |15:16 WIB
Pemilik Motor dan Mobil di Jakarta Wajib Tahu! Ini Tarif PKB dan BBNKB Terbaru
Ilustrasi (Foto. Doc. Bapenda DKI Jakarta)
A
A
A

Perlu diketahui, bahwa pada Perda 8/2010 dan Perda 2/2015, tarif progresif pajak kendaraan bermotor di Jakarta memiliki 17 tingkatan tarif mulai dari 2% untuk kendaraan bermotor pertama hingga 10% untuk kendaraan bermotor ke-17. Perubahan ini tentunya menyederhanakan tarif progresif sebelumnya yang berjumlah 17 tingkatan tarif menjadi 5 tingkatan tarif saja.

2. Tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor

Yang dimaksud Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor adalah pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha.

Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dipungut pajak atas penyerahan kendaraan bermotor.

Tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor sendiri terdapat pada Pasal 13 Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 yang menjelaskan besaran tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor untuk penyerahan pertama ditetapkan sebesar 12,5% (dua belas koma lima persen).

Dasar pengenaan BBNKB merupakan nilai jual Kendaraan Bermotor. Besaran pokok BBNKB yang terutang dihitung dengan cara mengalikan dasar pengenaan BBNKB dengan tarif BBNKB.

Masa Berlakunya Tarif Baru

Meskipun Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 telah diundangkan pada 5 Januari 2024, perubahan tarif  Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) ini akan mulai berlaku pada 2025, tepatnya pada 5 Januari 2025.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement