Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Reformasi Keuangan Pascakrisis 1998 Belum Sentuh Sektor Asuransi, Penjaminan dan Dana Pensiun

Rani Hardjanti , Jurnalis-Selasa, 08 Oktober 2024 |18:01 WIB
Reformasi Keuangan Pascakrisis 1998 Belum Sentuh Sektor Asuransi, Penjaminan dan Dana Pensiun
Reformasi Keuangan Pascakrisis 1998 Belum Sentuh Sektor Asuransi, Penjaminan dan Dana Pensiun (Foto: Freepik)
A
A
A

JAKARTA - Krisis keuangan pada tahun 1997/1998 memicu reformasi besar-besaran di sektor keuangan Indonesia. Namun sayangnya hal tersebut belum menyentuh sektor perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun (PPDP).

Reformasi tersebut sebagian besar berfokus pada sektor perbankan, yang kemudian diperluas ke sektor pasar modal.

Alokasi sumber daya untuk reformasi sektor perbankan dan pasar modal sangat jauh dibandingkan dengan sektor asuransi, penjaminan, atau dana pensiun, bahkan dapat dikatakan relatif terabaikan.

Sebagai contoh, jika melihat penetrasi dan densitas sektor asuransi di Indonesia dalam 1-2 dekade terakhir dapat dikatakan cenderung stagnan dan tertinggal dibandingkan peer countries.

Selain itu, beberapa permasalahan yang mengemuka di sektor PPDP menambah daftar tantangan untuk menjaga kepercayaan publik terhadap sektor ini.

Terkait hal tersebut, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa KeuangaOtoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono menegaskan akan terus melakukan transformasi di sektor PPDP.

"Tujuannya untuk semakin meningkatkan kontribusi sektor ini terhadap pertumbuhan ekonomi nasional dan meningkatkan kepercayaan masyarakat pada industri ini," ujarnya di Jakarta, Selasa (8/10/2024).

Ogi mengatakan, transformasi dan reformasi di bidang PPDP telah, sedang, dan akan terus dilakukan OJK baik pada sisi pengaturan, pengembangan, perizinan dan pengawasan bidang PPDP.

“Transformasi dilakukan dengan mempertimbangkan kepentingan konsumen, kepentingan industri dan juga perspektif makro ekonomi untuk memberikan kontribusi terhadap negara,” kata Ogi.

OJK secara konsisten melakukan upaya simultan dalam penyelesaian current issues dan pengembangan sektor PPDP secara bersamaan. Dalam penyelesaian perusahaan yang bermasalah, OJK terus melakukan komunikasi kepada publik serta berbagai tindakan yang mendorong penyelesaian secara objektif, tegas, dan memberikan kepastian hukum, dengan tetap memperhatikan pelindungan konsumen.

 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement