Selain itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyatakan bahwa pencabutan izin usaha dilakukan karena pemegang saham dan pengurus BPR gagal menyehatkan BPR/BPRS, yang sebagian besar disebabkan oleh penyimpangan operasional.
“Apabila sampai dengan batas waktu yang ditentukan atau kondisi BPR/S ters memburuk, maka OJK akan melakukan tindakan pengawasan selanjutnya dengan menetapkan BPRS/S sebagai Bank Dalam Resolusi dan berkoordinasi dengan LPS untuk menangani BPR/S tersebut dengan langkah terakhir melakukan cabut izin usaha terhadap BPR/S tersebut,” Ucap Dian.
Baca Selengkapnya: 20 Bank Diprediksi Bangkrut, Ini Kata OJK
(Kurniasih Miftakhul Jannah)