Artinya untuk gaji presiden yakni sebesar Rp30.240.000 atau sebesar 6 x Rp5.040.000 per bulan. Sementara untuk gaji wakil presiden sebesar Rp20.160.000 atau 4 x 5.040.000 per bulan.
Untuk besaran tunjangan presiden ditetapkan sebesar Rp32.500.000 per bulan. Lalu untuk posisi wakil presiden mendapatkan tunjangan jabatan sebesar Rp22.000.000.
Dengan demikian total gaji dan tunjangan jabatan yang didapat Prabowo sebagai presiden sebesar Rp62.740.000 per bulan. Sedangkan Gibran mendapat total gaji dan tunjangan jabatan sebagai wapres sebesar Rp44.160.000 per bulan. Namun, angka ini bisa lebih besar karena belum termasuk tunjangan dan fasilitas melekat lainnya.
(Dani Jumadil Akhir)