Sebagai perbandingan, tarif lama permohonan pembuatan paspor tertuang dalam PP Nomor 28 Tahun 2019:
1. Paspor biasa 48 halaman sebesar Rp350.000 per permohonan
2. Paspor biasa 48 halaman elektronik sebesar Rp650.000 per permohonan
3. Surat perjalanan laksana paspor untuk WNI sebesar Rp100.000 per permohonan
4. Surat perjalanan laksana paspor untuk orang asing sebesar Rp150.000 per permohonan
5. Layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama sebesar Rp1 juta per permohonan
(Dani Jumadil Akhir)