Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Sritex Resmi Dinyatakan Pailit! Tak Sanggup Bayar Utang

Feby Novalius , Jurnalis-Kamis, 24 Oktober 2024 |05:57 WIB
Sritex Resmi Dinyatakan Pailit! Tak Sanggup Bayar Utang
Sritex Dinyatakan Pailit. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

Sebelumnya, pada bulan Januari 2022 PT Sritex digugat oleh salah satu debiturnya, CV Prima Karya, yang mengajukan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU).

Pengadilan Niaga Kota Semarang mengabulkan gugatan PKPU terhadap PT Sritex dan tiga perusahaan tekstil lainnya.

Seiring dengan berjalannya waktu, PT Sritex kembali digugat oleh PT Indo Bharat Rayon karena dianggap tidak penuhi kewajiban pembayaran utang yang sudah disepakati.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement