Terancam PHK Massal Tanpa Pesangon
Presiden KSPI Said Iqbal, mendesak perusahaan untuk segera membayar pesangon kepada seluruh buruh yang terdampak PHK. Sebelumnya, Sritex merupakan perusahaan tekstil yang pernah menjadi kebanggaan bangsa
Terdapat sekitar 20.000 pekerja di pabrik-pabrik grup Sritex yang kini tengah di ujung tanduk. Mereka terancam kehilangan pekerjaan karena pemutusan hubungan kerja (PHK) dan kemungkinan tidak akan mendapatkan pesangon.
Said Iqbal meminta kepada Sritex untuk membayar pesangon karyawan sesuai dengan ketentuan. Jika tidak, maka akan ada ancaman pidana yang menjerat.
"Kalau sampai nggak bayar pesangon ya kita gugat, pidana lah. Kalau dia tidak bayar pesangon kan pidana satu tahun. Saya ingatkan pada pengusaha Sritex jangan main-main. Dan saya minta kepada Menteri Tenaga Kerja dan Wamenaker jangan melindungi lah, Jangan melindungi yang salah," tegasnya, Jumat (25/10/2024).
Sementara itu, Direktur Keuangan sekaligus Corporate Secretary PT Sritex, Welly Salam menjelaskan keputusan PHK 3.000 orang pada 2023 atau 35% karyawannya dilakukan guna efisiensi operasional perusahaannya.
"Ya benar, sepanjang tahun 2023 jumlah pengurangan karyawan adalah sekitar 3.000 orang sehubungan dengan program efisiensi untuk mendukung operasional dan kelangsungan usaha Perseroan," ungkap Welly.