Skema Kredit Usaha Alsintan ini dirancang untuk memudahkan akses petani terhadap alsintan melalui subsidi bunga, di mana petani cukup membayar bunga 3%, dengan subsidi bunga 8,5% ditanggung oleh pemerintah melalui APBN.
“Program ini diharapkan tidak hanya meningkatkan level mekanisasi, tetapi juga mendorong daya saing usaha mikro dan kecil di sektor pertanian,” tutur Tedy.
Selain itu, Tedy menjelaskan bahwa setelah penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Pembiayaan yang telah dilakukan pada 29 Oktober kemarin, Kementan akan segera melakukan koordinasi untuk memastikan penyaluran kredit berjalan efektif.
“Inisiatif ini diharapkan memperkuat akses petani terhadap alsintan modern dan mendukung pencapaian swasembada pangan nasional,” ucapnya.
Pada kesempatan terpisah, Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menegaskan bahwa modernisasi pertanian adalah kunci peningkatan produksi.