Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Utang UMKM di Bank Dihapus, Ini Mekanismenya

Suparjo Ramalan , Jurnalis-Minggu, 03 November 2024 |19:58 WIB
Utang UMKM di Bank Dihapus, Ini Mekanismenya
Kredit UMKM di Bank (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menyatakan kebijakan hapus buku dan hapus tagih kredit macet untuk segmen usaha mikro kecil dan menengah alias UMKM sebagai langkah moratorium.

Artinya, kebijakan pemutihan utang di lembaga perbankan, termasuk Himbara, semacam moratorium bagi mereka yang pernah bermasalah. Seperti, UMKM, petani, dan nelayan yang pernah menjadi debitur perbankan.

“Nah oleh karena itu ini semacam dalam tanda petik moratorium kepada mereka (UMKM) yang pernah bermasalah,” ujar Airlangga saat konferensi pers di kawasan Jakarta Selatan, Minggu (3/11/2024).

Dia mencatat, sebelum adanya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan Dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) dan aturan turunannya, hapus buku telah dilakukan bank BUMN, namun tanpa hapus tagih.

“Dan bagi bank BUMN hapus buku bisa, tetapi hapus tagih tidak bisa,” paparnya.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement