Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Utang UMKM di Bank Dihapus, Ini Mekanismenya

Suparjo Ramalan , Jurnalis-Minggu, 03 November 2024 |19:58 WIB
Utang UMKM di Bank Dihapus, Ini Mekanismenya
Kredit UMKM di Bank (Foto: Okezone)
A
A
A

Perkaranya, UMKM, petani, dan nelayan masih tetap tidak bisa memperoleh pembiayaan dari Himbara, akibat kredit macet dan tanpa peraturan hapus tagih.

Karena itu, dengan penerapan kebijakan hapus buku dan hapus tagih, bisa mendorong bank menyalurkan kredit kepada masyarakat, khususnya pelaku usaha mikro.

“Sehingga dengan hapus buku hapus tagih ini diharapkan kredit untuk masyarakat bisa bergulir kembali, dan kalau bank swasta bisa melakukan itu karena itu swasta sehingga mereka bisa menghapus buku sekaligus menghapus tagih,” ucap dia.

Adapun, rancangan peraturan pemerintah (RPP) perihal hapus buku dan hapus tagih dari bank dan kementerian/lembaga tengah digodok otoritas. Airlangga memastikan beleid ini segera difinalisasikan.

“Jadi mudah-mudahan dalam waktu tidak terlalu lama ini bisa diselesaikan,” paparnya.

(Taufik Fajar)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement