JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto meminta regulasi devisa hasil ekspor (DHE). Hal ini untuk kegiatan pengusahaan, pengelolaan dan pengolahan sumber daya alam (SDA) segera direvisi alias diperbaharui.
Permintaan Kepala Negara dikonfirmasi langsung Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian), Airlangga Hartarto. Dia menyebut, revisi aturan tersebut mencakup perpanjangan jangka waktu kewajiban eksportir dalam menyimpan DHE SDA.
“Terkait DHE, PP (peraturan pemerintah) itu arahan Bapak Presiden adalah untuk diperpanjang tidak hanya tiga bulan,” ujar Airlangga saat konferensi pers di kawasan Jakarta Selatan, Minggu (3/11/2024).
Lantaran aturan masih digodok, Airlangga belum dapat merinci lebih jauh, termasuk berapa lama waktu yang diperpanjangan untuk kewajiban eksportir dalam menyimpan DHE SDA.
Hanya saja, Airlangga memastikan waktu yang diatur akan jauh lebih lama dari ketentuan saat ini. Dia berjanji bakal mengumumkan hasilnya, jika beleid yang dimaksudkan telah rampung.
“Jadi kita sedang persiapkan PP-nya dan sedang dirapatkan. Kemudian nanti setelah siap nanti kita akan tunjukkan. Lebih lama, tetapi bisa digunakan untuk modal kerja,” paparnya.
Adapun, DHE SDA saat ini diatur melalui PP Nomor 36 Tahun 2023. Dimana, untuk menaruh DHE hasil SDA pada sistem keuangan minimal tiga bulan. Tujuannya, meningkatkan cadangan devisa negara dan pertumbuhan ekonomi nasional.
Sebelumnya, PP 36 Tahun 2023 bisa meningkatkan investasi dan kualitas SDA. Termasuk menjaga stabilitas makro dan pasar keuangan domestik.
Potensi sumber daya alam dari empat sektor, yakni pertambangan, perkebunan, perhutanan, perikanan mencapai USD203 miliar atau sebesar 69,5 persen dari total ekspor. Dengan ketentuan DHE SDA, minimal 30 persen dari USD203 miliar itu nilainya USD60 miliar dalam setahun.
Hal ini berlaku bagi devisa hasil ekspor sumber daya alam yang berasal dari hasil barang ekspor di sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan.
(Taufik Fajar)