"Prinsip ketiga, stakeholders atau pemangku kepentingan di industri dan perdagangan TPT, baik Pemerintah, Pengusaha dan Pekerja, memiliki semangat kebersamaan dalam menggiatkan kembali industri tekstil dan garmen nasional ini," tegas Anindya.
Menurut Anindya, tiga prinsip tersebut dapat disebut sebagai tiga upaya middle ground atau jalan tengah dalam upaya penyelamatan PT Sritex.
"Tiga middle ground (jalan tengah) ini harus menjadi landasan semua pihak untuk mengambil solusi yang terbaik," tutur dia.
Lebih lanjut, Anindya menjelaskan Kadin Indonesia mendukung upaya pemerintah mencegah kolapsnya perusahaan-perusahaan besar. Sebab hal itu akan memicu hilangnya lapangan pekerjaan rakyat banyak.
"Kepentingan ekonomi nasional dan kesejahtaraan rakyat harus dilindungi. Kami juga mengimbau dunia usaha untuk tetap mengedepankan hal ini di atas urusan keuntungan bisnis," tutup Anindya.
(Taufik Fajar)