Kompensasi yang dibayar dan terutang pada manajemen kunci dan Dewan Komisaris pada periode yang berakhir 31 Desember 2022 masing-masing sebesar USD23,90 juta atau sekitar Rp358,5 miliar (kurs Rp15.000 per USD). Hal itu naik jika dibandingkan dengan tahun 2021 yang mencapai USD14,7 juta.
Apabila perhitungan kompensasi yang ada di laporan keuangan tahunan perusahaan, maka perhitungannya USD14,77 juta atau setara Rp221,5 miliar dan dibagi 6 orang.
Setiap direksi mendapatkan sekitar Rp36,9 miliar per tahun atau Rp3 miliar per bulan.
Adapun besaran remunerasi bagi anggota Dewan Komisaris dan Direksi Pertamina ditetapkan oleh RUPS/ Menteri, dan berlaku setiap tahun selama satu tahun terhitung sejak bulan Januari tahun berjalan.
Sedangkan honorarium anggota direksi lain selain Direktur Utama ditetapkan dengan komposisi faktor jabatan, yaitu sebesar 85% dari gaji direktur utama. Sementara itu, untuk honorarium Komisaris Utama sebesar 45% dari Gaji Direktur Utama.
(Feby Novalius)