Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Utang UMKM Diputihkan, Pinjaman ke Bank BUMN Capai Rp8,7 Triliun

Feby Novalius , Jurnalis-Senin, 04 November 2024 |15:15 WIB
Utang UMKM Diputihkan, Pinjaman ke Bank BUMN Capai Rp8,7 Triliun
Pemutihan Utang UMKM ke Bank BUMN. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

Dia mencatat, sebelum adanya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan Dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) dan aturan turunannya, hapus buku telah dilakukan bank BUMN, namun tanpa hapus tagih.

“Dan bagi bank BUMN hapus buku bisa, tetapi hapus tagih tidak bisa,” paparnya.

Perkaranya, UMKM, petani, dan nelayan masih tetap tidak bisa memperoleh pembiayaan dari Himbara, akibat kredit macet dan tanpa peraturan hapus tagih. Karena itu, dengan penerapan kebijakan hapus buku dan hapus tagih, bisa mendorong bank menyalurkan kredit kepada masyarakat, khususnya pelaku usaha mikro.

“Sehingga dengan hapus buku hapus tagih ini diharapkan kredit untuk masyarakat bisa bergulir kembali, dan kalau bank swasta bisa melakukan itu karena itu swasta sehingga mereka bisa menghapus buku sekaligus menghapus tagih,” tutur dia.

Adapun, rancangan peraturan pemerintah (RPP) perihal hapus buku dan hapus tagih dari bank dan kementerian/lembaga tengah digodok otoritas. Airlangga memastikan beleid ini segera difinalisasikan.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement