Namun dia belum mau memberikan penjelasan lebih lanjut terkait klaster BUMN mana yang akan dihilangkan. Adapun, 12 klaster yang ada saat ini diantaranya sektor jasa dan pendukung pariwisata, sektor telekomunikasi dan media, sektor energi, minyak, dan gas, sektor kesehatan, sektor manufaktur.
Kemudian, sektor pangan dan pupuk, sektor perkebunan dan kehutanan, sektor mineral dan batubara, sektor asuransi dan dana pensiun, sektor keuangan, sektor infrastruktur, dan sektor logistik.
“Ini yang kembali waktu itu saya tawarkan ke pimpinan Komisi VI dan tentu wakil daripada rakyat anggota Komisi VI bahwa banyaknya BUMN itu tidak mencerminkan kesehatan sebuah usaha,” ucap dia.
(Taufik Fajar)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.