Yassierli juga menyebutkan bahwa formula perhitungan UMP 2025 sedang ditinjau, meskipun PP 51/2023 tetap berlaku dan tidak digugat. "Formula perhitungan akan kami lihat lagi, tapi pastinya tetap berorientasi pada peningkatan penghasilan pekerja," kata Yassierli. Meski begitu, belum dapat dipastikan apakah indeks tertentu yang merepresentasikan kontribusi tenaga kerja terhadap ekonomi akan digunakan dalam formula tersebut.
Dengan proses pembahasan yang masih berjalan, UMP 2025 diharapkan mulai berlaku per 1 Januari tahun depan.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)