Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Apakah Bank Emok atau Bank Titil Legal atau Ilegal? Ini Jawabannya

Cahyo Yulianto , Jurnalis-Jum'at, 08 November 2024 |13:19 WIB
Apakah Bank Emok atau Bank Titil Legal atau Ilegal? Ini Jawabannya
Bank Emok Legal atau Ilegal (Foto: Okezone)
A
A
A

Secara regulasi setiap lembaga atau personal yang mengumpulkan dana publik jika tanpa izin itu ilegal dan bisa dipidana. Bank emok telah muncul sejak pertengahan 2000-an di pulau Jawa. Di Kabupaten Bekasi, bupati bahkan melarang keberadaan bank emok melalui surat edaran.

Namun kenyataannya bank emok tetap menjaring nasabah. Maka dari itu, penting adanya sosialisasi kepada masyarakat tentang bahaya bank emok dan fintech pinjaman online. Bank emok juga beroperasi layaknya rentenir atau lintah darat yang menerapkan bunga pinjaman tinggi dan menyasar masyarakat kalangan ekonomi menengah ke bawah.

Itulah informasi terkait bank emok atau bank titil legal atau ilegal yang bisa Anda simak, semoga bermanfaat. Jangan lupa untuk selalu terus update berita dan info terkini Anda hanya di Okezone.

Oleh karena itu, bagi masyarakat yang hendak menggunakan layanan pinjaman online sebagai cara instan mendapat pinjaman uang, sangat disarankan untuk membaca dengan saksama syarat dan ketentuan yang berlaku. Dengan begitu, resiko sebar data yang dilakukan pinjol legal maupun ilegal dapat diminimalisir.

(Taufik Fajar)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement