Namun maksud aturan tersebut bukanlah setelah 90 hari pinjaman akan menjadi hangus. Akan tetapi, sesuai pasal 51 PJOK Nomor 10 tahun 2022 dijelaskan bahwa terdapat beberapa level kualitas pendanaan. Debitur yang terlambat melakukan pembayaran lebih dari 90 hari kalender maka dinyatakan sebagai kredit macet.
Jika sudah masuk kategori kredit macet, maka layanan pinjol tidak akan menagihnya secara langsung, melainkan menggunakan pihak ketiga untuk bisa menagih sisa hutang gagal bayar tersebut.
Selain itu, layanan pinjol juga bisa mengajukan upaya hukum agar masalah pinjaman gagal bayar tersebut dapat segera teratasi atau dengan memberikan pinjaman kepada peminjam dengan skema kerjasama.
Kesimpulannya, pinjol tidak boleh menagih setelah 90 hari. Hal ini bukan karena hutang dianggap hangus, melainkan penagihan akan dilakukan oleh pihak ketiga maupun dibawa ke ranah hukum atau diselesaikan dengan cara lain.
(Feby Novalius)