Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Daftar Harta Kekayaan Ahmad Dofiri, Jenderal yang Pecat Ferdy Sambo Kini Jadi Wakapolri

Muhammad Akbar Malik , Jurnalis-Rabu, 13 November 2024 |11:58 WIB
Daftar Harta Kekayaan Ahmad Dofiri, Jenderal yang Pecat Ferdy Sambo Kini Jadi Wakapolri
Daftar Harta Kekayaan Ahmad Dofiri (Foto: Dokumentasi)
A
A
A

 

Profil Ahmad Dofiri

Pria kelahiran Indramayu 4 Juni 1967 itu adalah lulusan terbaik Akpol 1989 yang berpengalaman dalam bidang SDM. Jabatan terakhir jenderal bintang tiga ini adalah Inspektur Pengawasan Umum Polri.

Komjen Ahmad Dofiri merupakan lulusan terbaik Akpol angkatan 1989. Setelah lulus, Dofiri sudah dipercaya mengemban tugas di berbagai pos jabatan mentereng.

Dimulai dari Kanit Resintel Polsekta Tangerang pada 1990, kariernya terus menanjak menjadi Kapolres Bandung, lalu Kapoltabes Yogyakarta, dan Wakapolda DIY pada 2013.

Pada 2016, Dofiri mengawali jabatan sebagai Kapolda di Banten. Tapi tak lama, di tahun yang sama Dofiri kembali ke Yogyakarta sebagai Kapolda DIY.

Tiga tahun Dofiri bertugas sebagai kapolda DIY, Dofiri berhasil menangani sejumlah kasus yang sempat menjadi sorotan masyarakat. Salah satunya kekerasan di jalanan yang umumnya dilakukan remaja. Mereka tanpa sebab dan alasan jelas melukai orang yang melintas di jalan raya.

Dari Kapolda DIY, Ahmad Dofiri kemudian dipindah menjadi Aslog Kapolri hingga kemudian mendapat amanah sebagai Kapolda Jawa Barat.

Setahun menjabat, Dofiri lalu diberikan kepercayaan oleh kapolri mengemban tugas baru sebagai Kabaintelkam Polri.

Saat menjabat Kabaintelkam Polri, Dofiri menjadi sorotan karena tergabung dalam tim khusus (Timsus) yang mengungkap kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Kasus pembunuhan Brigadir J ini menyeret mantan Kadiv Propam Mabes Polri Ferdy Sambo dan beberapa anak buahnya. Kemudian, Dofiri ditunjuk menjadi Ketua Komisi Etik Polri (KKEP) terkait dugaan pelanggaran etik Ferdy Sambo.

Sidang KKEP yang dipimpin Dofiri pada 26 Agustus 2022 lalu menjatuhkan sanksi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Sambo karena dinilai melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Setelah kasus Sambo selesai, Kapolri kemudian menunjuk Dofiri untuk menduduki jabatan sebagai Irwasum Polri.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement