2. Melalui Media Sosial OJK
Anda juga dapat mengakses media sosial OJK seperti Instagram atau Facebook untuk mengajukan pertanyaan. Meski tidak langsung dapat mengecek KTP, pihak OJK akan memberikan jawaban sesuai pertanyaan yang diajukan.
3. Melalui Aplikasi iDebku dari OJK
Cara yang paling aman adalah dengan menggunakan aplikasi iDebku yang diluncurkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Langkah-langkahnya:
- Akses situs iDebku atau unduh aplikasinya di Google Play Store atau Apple Store.
- Pilih “Pendaftaran” dan isi informasi yang diminta.
- Klik “Ajukan permohonan.”
- Anda akan menerima email berisi nomor pendaftaran.
- Periksa status permohonan di menu “Status Layanan” untuk melihat rincian pinjaman.
4. Melalui Layanan Pengaduan OJK
Anda bisa langsung mengunjungi kantor OJK terdekat dengan membawa dokumen seperti fotokopi KTP dan NPWP. Pihak OJK akan melakukan pengecekan berdasarkan formulir dan dokumen pendukung yang diserahkan. Hasil pemeriksaan akan dikirimkan melalui email yang sudah terdaftar.
5. Melalui Aplikasi Dataku
Aplikasi ini memungkinkan pengguna untuk memeriksa data kependudukan, termasuk NIK dan NPWP, meskipun belum diresmikan oleh pemerintah. Karena statusnya belum resmi, pengguna perlu berhati-hati terhadap risiko kebocoran data, dan akurasinya pun tidak 100%.
Demikianlah cara cek KTP dipakai pinjol atau tidak. Selalu hati-hati untuk membagikan data pribadi ke siapapun untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
(Taufik Fajar)