Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

4 Fakta Mengejutkan Ada Ratusan Tambang Ilegal di Indonesia

Zahra Indah Safira , Jurnalis-Minggu, 17 November 2024 |05:08 WIB
4 Fakta Mengejutkan Ada Ratusan Tambang Ilegal di Indonesia
Ada ratusan tambang ilegal di Indonesia (Foto: Reuters)
A
A
A

3. Ada 3 Solusi dari Kementerian ESDM

Kementerian ESDM telah merumuskan tiga solusi untuk menangani pertambangan ilegal. Pertama, pemerintah membatasi pergerakan tambang tanpa izin melalui digitalisasi dengan Sistem Informasi Mineral dan Batubara Antar Kementerian/Lembaga (SIMBARA), sehingga penjualan hanya dapat dilakukan oleh perusahaan yang memiliki izin resmi.

Kedua, melakukan formalisasi dengan memberikan izin melalui Izin Pertambangan Rakyat (IPR) atau Izin Usaha Pertambangan (IUP) bagi lokasi tambang ilegal yang memenuhi persyaratan. Ketiga, penegakan hukum melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) di Kementerian ESDM untuk meningkatkan pengawasan dan tindakan terhadap pelanggaran.

4. Ada 4 Tim Satgas

Untuk memperkuat pengawasan, empat tim satgas akan dibentuk dengan dukungan Komisi VII DPR RI. Tim-tim satgas ini diharapkan dapat bekerja secara sinergis untuk menangani berbagai jenis pelanggaran di sektor energi dan sumber daya mineral

Keempat tim ini meliputi :

- Satgas Penanganan Tambang Ilegal dengan Ditjen Minerba sebagai leading sector

- Satgas Pengeboran Minyak Ilegal di bawah Ditjen Migas

- Satgas Penyalahgunaan BBM Bersubsidi yang diawasi oleh BPH Migas

- Satgas Pelanggaran Pencurian Listrik yang dikelola Ditjen Gatrik.

Dengan langkah-langkah ini, pemerintah menunjukkan komitmen kuat dalam memberantas pertambangan ilegal dan melindungi sumber daya alam Indonesia dari eksploitasi yang merugikan. Keberhasilan program ini diharapkan dapat menjaga stabilitas lingkungan serta meningkatkan transparansi dan penegakan hukum dalam sektor pertambangan.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement