3. Ada 3 Solusi dari Kementerian ESDM
Kementerian ESDM telah merumuskan tiga solusi untuk menangani pertambangan ilegal. Pertama, pemerintah membatasi pergerakan tambang tanpa izin melalui digitalisasi dengan Sistem Informasi Mineral dan Batubara Antar Kementerian/Lembaga (SIMBARA), sehingga penjualan hanya dapat dilakukan oleh perusahaan yang memiliki izin resmi.
Kedua, melakukan formalisasi dengan memberikan izin melalui Izin Pertambangan Rakyat (IPR) atau Izin Usaha Pertambangan (IUP) bagi lokasi tambang ilegal yang memenuhi persyaratan. Ketiga, penegakan hukum melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) di Kementerian ESDM untuk meningkatkan pengawasan dan tindakan terhadap pelanggaran.
4. Ada 4 Tim Satgas
Untuk memperkuat pengawasan, empat tim satgas akan dibentuk dengan dukungan Komisi VII DPR RI. Tim-tim satgas ini diharapkan dapat bekerja secara sinergis untuk menangani berbagai jenis pelanggaran di sektor energi dan sumber daya mineral
Keempat tim ini meliputi :
- Satgas Penanganan Tambang Ilegal dengan Ditjen Minerba sebagai leading sector
- Satgas Pengeboran Minyak Ilegal di bawah Ditjen Migas
- Satgas Penyalahgunaan BBM Bersubsidi yang diawasi oleh BPH Migas
- Satgas Pelanggaran Pencurian Listrik yang dikelola Ditjen Gatrik.
Dengan langkah-langkah ini, pemerintah menunjukkan komitmen kuat dalam memberantas pertambangan ilegal dan melindungi sumber daya alam Indonesia dari eksploitasi yang merugikan. Keberhasilan program ini diharapkan dapat menjaga stabilitas lingkungan serta meningkatkan transparansi dan penegakan hukum dalam sektor pertambangan.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)