Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

PPN Jadi 12% di 2025, Pengusaha Ritel: Yang Nanggung Pembeli

Suparjo Ramalan , Jurnalis-Minggu, 17 November 2024 |15:19 WIB
PPN Jadi 12% di 2025, Pengusaha Ritel: Yang Nanggung Pembeli
Pengusaha Ritel Sikapi PPN Naik Jadi 12%. (Foto: Okezone.com/MPI)
A
A
A

JAKARTA - Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) menilai kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% bakal berdampak pada konsumen. Pasalnya produk yang dijual di pasar modern akan ikut naik.

Ketua Umum Terpilih Aprindo periode 2024-2028, Solihin mengatakan, kenaikan PPN menjadi 12% di 2025 bakal memberatkan pembeli, di tengah pertumbuhan ekonomi yang masih stagnan saat ini.

“Nah, kalau ditanya siapa yang berat? Ya tadi yang saya bilang, yang mau beli barang itu lah (konsumen),” ujar Solihin saat konferensi pers Musyawarah Nasional Aprindo ke-VIII, Minggu (17/11/2024).

 BACA JUGA:

Menurut dia, konsumen menjadi aspek utama yang menanggung dampak dari kenaikan 1% PPN menjadi 12%. Diperkirakan harga produk di pasar ritel terkerek naik di level 5-10%.

“Ya, nanti jangan dibilang, ‘wah 1% aja kecil’, bukan itu, tapi itu yang nanggung nantinya akan pembeli pada umumnya, itu ya,” paparnya.

“Sekarang kan 11% kan? Naik naik 1 persen, jadi berapa persen tuh dari 11? 1 per 12, kan? Jadi naiknya bukan 1, 1 per 12, itu naiknya, berat nggak? Ya, berat lah,” beber dia.

Meski kenaikan PPN menjadi sinyal buruk bagi daya beli masyarakat, di lain sisi Solihin enggan menjelaskan dampak negatif terhadap pasar ritel, bila kebijakan itu resmi ditetapkan di awal tahun depan.

 BACA JUGA:

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai menjadi 12% di 2025. Kenaikan PPN 12% akan tetap dijalankan sesuai amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) meskipun di tengah penurunan daya beli dan pelemahan ekonomi.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia menegaskan APBN sebagai instrumen shock absorber akan tetap dijaga kesehatannya.

“Sudah ada UU-nya kita perlu siapkan agar itu (PPN 12%) bisa dijalankan, tapi dengan penjelasan yang baik sehingga kita tetap bisa," ujar Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR, Rabu kemarin.

Dia setuju bahwa pemerintah perlu memberikan penjelasan kepada masyarakat mengenai kenaikan PPN tersebut.

“Artinya, walaupun kita buat policy tentang pajak termasuk PPN, bukan berarti membabi buta atau tidak punya afirmasi atau perhatian pada sektor-sektor seperti kesehatan, pendidikan, bahkan makanan pokok," ucap Sri Mulyani.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement