Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Bahaya! Ada Oknum Buka Perlintasan Liar yang Sudah Ditutup KAI

Suparjo Ramalan , Jurnalis-Minggu, 17 November 2024 |17:23 WIB
Bahaya! Ada Oknum Buka Perlintasan Liar yang Sudah Ditutup KAI
KAI Ungkap Ada Oknum Buka Perlintasan Liar yang Sudah Ditutup. (Foto: Okezone.com/KAI)
A
A
A

JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) geram dengan oknum yang kerap membuka perlintasan liar di sekitar jalur kereta api. Padahal, akses tersebut sudah ditutup perusahaan.

Vice President Public Relations KAI, Anne Purba mengatakan, perusahaan menyayangkan beberapa oknum yang membuka kembali perlintasan liar. Padahal, aksi itu berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat.

KAI pun menegaskan larangan bagi masyarakat untuk membuka kembali perlintasan liar yang telah ditutup.

“KAI sangat menyayangkan beberapa oknum yang berupaya membuka kembali perlintasan liar yang telah ditutup, karena dapat berpotensi menyebabkan tidak terjaminnya keselamatan perjalanan kereta api yang membawa ratusan, bahkan ribuan penumpang, serta mengancam keselamatan pengguna jalan itu sendiri,” ungkap Anne, Minggu (17/11/2024).

Penutupan perlintasan liar merupakan mendukung KAI terhadap keselamatan dan keamanan perjalanan kereta api, serta implementasi dari Undang-Undang No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

Sebelumnya perseroan sudah berkolaborasi dengan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (DJKA Kemenhub) untuk menutup sejumlah perlintasan sebidang yang dinilai berbahaya bagi pengguna jalan raya dan perjalanan kereta.

Tercatat, selama Januari hingga 30 Oktober 2024, KAI dam DJKA Kemenhub berhasil menutup 269 perlintasan sebidang di seluruh wilayah Jawa dan Sumatera.

“Bahkan, pada 30 Oktober lalu, kami bersama DJKA Kemenhub melakukan penutupan serentak 22 perlintasan sebidang di seluruh daerah operasi dan divisi regional KAI,” paparnya.

Menurutnya, penutupan perlintasan sebidang yang tidak memiliki nomor JPL, tidak dijaga atau tidak berpintu yang lebarnya kurang dari 2 meter sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 Pasal 2 Ayat 3, yang mengharuskan penutupan atau normalisasi jalur kereta api demi keselamatan.

Oleh karena itu, KAI mengecam tindakan upaya membuka kembali perlintasan yang telah ditutup, hal ini dapat membuat kondisi tidak selamat semakin tinggi.

Sejak Januari hingga Oktober 2024 saja, tercatat 298 kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang, baik yang dijaga maupun tidak dijaga. Dari jumlah tersebut, 108 kecelakaan lalu lintas terjadi di perlintasan yang dijaga dan 190 kecelakaan terjadi di perlintasan yang tidak dijaga.

Di mana melibatkan 163 kendaraan roda dua dan 135 kendaraan roda empat. Kejadian ini menyebabkan 300 korban dengan rincian 108 orang meninggal dunia, 78 luka berat, dan 114 luka ringan.

Saat ini, terdapat 3.693 titik perlintasan sebidang, yang terdiri dari 1.883 titik terjaga (50,98 persen) dan 1.810 titik tidak terjaga (49,01 persen).

“Kami dengan tegas melarang masyarakat membuka kembali perlintasan sebidang yang telah ditutup karena membahayakan. Kami juga terus mengimbau kepada masyarakat agar selalu meningkat disiplin berlalu lintas terutama ketika berada di perlintasan sebidang,” kata Anne.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement