Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres) perihal BP Danantara bakal diterbitkan, setelah kepulangan Presiden Prabowo Subianto dari kunjungan kerjanya di beberapa negara.
Kaharuddin menuturkan, setelah terbitnya payung hukum, BP Danantara langsung tancap gas untuk mengeksekusi sejumlah program yang telah dicanangkan.
Saat ini, regulasi masih tahap finalisasi dan ditargetkan segera rampung, sebelum BP Danantara diresmikan otoritas.
“Begitu kembali Presiden dari luar negeri, sesegera mungkin dilakukan, diterbitkan (PP dan Perpres),” beber dia.
Adapun, tujuh BUMN yang bakal dinaungi BP Danantara diantaranya PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI), PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI), Lalu, PT PLN (Persero), PT Pertamina (Persero).
Lalu, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BBNI), PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (TLKM), dan PT Mineral Industri Indonesia (Persero) atau MIND ID.
Berikut rincian asset under management (AUM) dari tujuh BUMN yang bakal dinaungi yakni Bank Mandiri senilai Rp2.174 triliun, BRI sebesar Rp1.965 triliun, dan Rp1.671 triliun dari PLN.
Kemudian, Pertamina Rp1.412 triliun, Bank BNI Rp1.087 triliun, Rp318 triliun berasal dari Telkom, Rp259 triliun dari MIND ID, dan Rp163 triliun dari INA.
Selain itu, BP Danantara juga membawahi Indonesia Investment Authority (INA). Dari dokumen dijelaskan, peleburan INA ke BP Danantara menjadikan dana kelolaan atau asset under management (AUM) berada diangka USD10,8 miliar. Jumlah ini baru tahap awal dan berasal dari INA.
Total asset under management yang bakal dikelola BP Danantara USD982 miliar atau setara Rp15.584 triliun.
(Taufik Fajar)