12. Papitupi Syariah
PT Piranti Alphabet Perkasa, sebagai platform fintech, telah resmi terdaftar di OJK sejak tahun 2020. Perusahaan ini menyediakan layanan pinjaman syariah online yang langsung cair dan tetap berpegang pada prinsip Islam. Mereka menawarkan dua produk pinjaman, yaitu Papi Fund dan Papi Plafond, yang pembiayaannya dilakukan melalui perjanjian yang sesuai dengan ketentuan syariat Islam, sehingga terjamin bebas dari riba.
13. Berkah Finteck Syariah
Pinjaman online P2P lending ini telah mendapatkan izin resmi dari OJK untuk beroperasi sebagai fintech syariah dengan menggunakan sistem pembiayaan yang sesuai dengan prinsip syariat Islam, terutama melalui akad Murabahah, Ijarah Multijasa, dan Ijarah Muntahiya bitTamlik (IMBT).
Sebagai perusahaan jasa keuangan non bank, Berkah Finteck Syariah cukup menarik perhatian karena secara terbuka menampilkan informasi legalitasnya di situs web resmi perusahaan.
14. Ammana
Ammana adalah fintech online pertama di Indonesia yang menyediakan pinjaman syariah langsung cair tanpa memerlukan agunan, dengan proses pencairan yang mudah. Ammana telah memperoleh izin resmi dari OJK pada akhir tahun 2020.
Sistem pembiayaan yang diterapkan oleh Ammana dianggap aman bagi baik peminjam maupun pemberi pinjaman, karena setiap calon peminjam harus terlebih dahulu bergabung sebagai anggota mitra keuangan syariah yang telah menjalin kerjasama dengan Ammana.
15. Investree
Investree merupakan online marketplace yang menawarkan produk pinjaman online dengan menghubungkan pencari dan pemberi pinjaman bertemu. Investree sudah memperoleh izin dari OJK.
Investree memberikan layanan syariat untuk menawarkan pinjaman konvensional yang bisa menjadi pilihan pinjaman syariah online, yaitu Pembiayaan Usaha Syariah dan Online Financing Syariah.
(Feby Novalius)