Dia menjelaskan daftar rekening yang diidentifikasi digunakan untuk kegiatan judi online atau fraud online-nya, kemudian di share kepada industri sehingga semua bisa mengantisipasi.
"Dan rekening itu juga dishare kepada bank Indonesia disampaikan kepada bank Indonesia dan oleh bank Indonesia daftar rekening itu kemudian masuk kedalam sistem BI fast untuk memastikan bahwa begitu transaksi ini digunakan di dalam BI fast maka akan ditolak. Jadi itu yang kami lakukan," ungkapnya.
Bank Indonesia, kata Juda, juga melakukan edukasi kepada masyarakat khususnya para nasabah pada sistem pembayaran tersebut.
"Karena ini banyak sekali digunakan oleh masyarakat dan ini kami terus lakukan edukasi baik melalui media televisi maupun di media-media sosial," tandasnya.
(Taufik Fajar)