JAKARTA - Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Juda Agung menyatakan bahwa pihaknya telah membekukan 7.500 rekening yang terindikasi untuk transaksi judi online.
Hal itu disampaikan Juda Agung pada Konferensi pers capaian desk pemberantasan perjudian daring dan deks keamanan siber dan pelindungan data, di Kementerian Komunikasi dan Digital, Jakarta pada hari ini Kamis (21/11/2024).
"Sejauh ini rekening-rekening yang telah ditemukan oleh PJP dan oleh Bank Indonesia itu ada 7.500 dan hampir 100% sudah dibekukan," kata Juda dalam paparannya.
Bank Indonesia, kata Juda, ikut aktif berperan dalam pencegahan judi online. Pihaknya memastikan sistem pembayaran tidak digunakan atau memfasilitasi kegiatan ilegal termasuk judi online.
"Bagaimana BI melakukan pencegahan tersebut kita memiliki two line of defense first line of defense nya adalah disisi penyedia jasa pembayaran baik itu bank maupun non bank. Jadi penyedia jasa pembayaran wajib memiliki fraud detection system untuk mengindentifikasi rekening-rekening yang digunakan dalam transaksi judi online atau fraud online-nya," jelasnya.
Dia menjelaskan daftar rekening yang diidentifikasi digunakan untuk kegiatan judi online atau fraud online-nya, kemudian di share kepada industri sehingga semua bisa mengantisipasi.
"Dan rekening itu juga dishare kepada bank Indonesia disampaikan kepada bank Indonesia dan oleh bank Indonesia daftar rekening itu kemudian masuk kedalam sistem BI fast untuk memastikan bahwa begitu transaksi ini digunakan di dalam BI fast maka akan ditolak. Jadi itu yang kami lakukan," ungkapnya.
Bank Indonesia, kata Juda, juga melakukan edukasi kepada masyarakat khususnya para nasabah pada sistem pembayaran tersebut.
"Karena ini banyak sekali digunakan oleh masyarakat dan ini kami terus lakukan edukasi baik melalui media televisi maupun di media-media sosial," tandasnya.
(Taufik Fajar)