"Pada tahun 2023 pemerintah mengucurkan dana sebesar Rp269,59 triliun untuk bantuan sosial dan subsidi," ungkap Dwi.
Menurut Dwi, DJP akan terus memberikan pemahaman kepada masyarakat melalui sosialisasi dan edukasi serta dengan melibatkan figur publik untuk menyampaikan manfaat dari kebijakan kenaikan tarif PPN sebesar 1 persen yang nantinya akan dikembalikan kepada masyarakat.
"Kenaikan tarif PPN sebesar 1 persen memberikan manfaat dalam menyejahterakan masyarakat antara lain: pemberian Bantuan Langsung Tunai (BLT), Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Program Indonesia Pintar (PIP) dan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah, subsidi listrik, subsidi LPG 3 kg, subsidi BBM, dan subsidi pupuk," pungkasnya.
Sebelumnya, penolakan terhadap rencana kenaikan tarif PPN 12 menjadi 12 persen mencuat di media sosial, khususnya X atau Twitter. Sebagai informasi, pemerintah kana menerapkan tarif PPN terbaru itu mulai 1 Januari 2025 mendatang.
(Taufik Fajar)