Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023, pengupahan mengalami beberapa perubahan. Salah satunya adalah pengertian tentang penghidupan layak bagi pekerja/buruh yang kini lebih luas, mencakup penghasilan yang cukup untuk memenuhi kebutuhan dan kesejahteraan pekerja/buruh beserta keluarganya, termasuk untuk pendidikan, kesehatan, dan jaminan hari tua.
Selain itu, Dewan Pengupahan Daerah, termasuk pemerintah daerah, kini dilibatkan dalam penyusunan kebijakan pengupahan, yang nantinya akan digunakan sebagai bahan bagi pemerintah pusat dalam menetapkan kebijakan upah.
Baca Selengkapnya: Hitung-hitungan UMP 2025 Diubah Imbas Putusan MK Soal UU Cipta Kerja
(Taufik Fajar)