Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

UMP 2025 Diubah Imbas Putusan MK Soal UU Cipta Kerja, Ini Hitung-hitungannya

Dwi Fitria Ningsih , Jurnalis-Sabtu, 23 November 2024 |09:02 WIB
UMP 2025 Diubah Imbas Putusan MK Soal UU Cipta Kerja, Ini Hitung-hitungannya
UMP Naik 12% di 2025 (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI Jamsos), Kemnaker, Indah Anggoro Putri memastikan pengumuman mengenai upah minimum untuk tahun 2025 akan dilakukan di seluruh provinsi di Indonesia sebelum Januari 2025. Revisi PP 51/2023 akan menjadi pedoman baru dalam menetapkan jumlah upah minimum di masing-masing daerah.

"Sebelum Januari 2025 kita tetapkan (besaran upah minimum 2025)," kata Indah.

Indah menyatakan bahwa formula pengupahan yang diatur dalam PP 51 tahun 2023 tentang pengupahan sudah tidak berlaku lagi, karena regulasi tersebut merupakan turunan dari UU Cipta Kerja yang telah digugat dan dibatalkan.

"Nanti berubah (formula pengupahan 2025), kami lagi kaji (perubahan PP 51/2023 tentang Pengupahan)," kata Indah saat dihubungi MNC Portal.

Sebagai informasi, terdapat beberapa perubahan dalam materi pada bab IV Ketenagakerjaan dalam UU Cipta Kerja, salah satunya terkait pengupahan.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023, pengupahan mengalami beberapa perubahan. Salah satunya adalah pengertian tentang penghidupan layak bagi pekerja/buruh yang kini lebih luas, mencakup penghasilan yang cukup untuk memenuhi kebutuhan dan kesejahteraan pekerja/buruh beserta keluarganya, termasuk untuk pendidikan, kesehatan, dan jaminan hari tua.

Selain itu, Dewan Pengupahan Daerah, termasuk pemerintah daerah, kini dilibatkan dalam penyusunan kebijakan pengupahan, yang nantinya akan digunakan sebagai bahan bagi pemerintah pusat dalam menetapkan kebijakan upah.

Baca Selengkapnya: Hitung-hitungan UMP 2025 Diubah Imbas Putusan MK Soal UU Cipta Kerja

(Taufik Fajar)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement