Selain barang-barang yang disebutkan di atas, beberapa jenis layanan juga akan dikenakan PPN 12%, termasuk layanan streaming, baik film maupun musik, yang sering digunakan oleh masyarakat sehari-hari.
Namun, kenaikan tarif PPN ini tidak berlaku untuk semua barang dan jasa. Berdasarkan UU HPP, sejumlah barang dan jasa tertentu justru dibebaskan dari PPN. Barang-barang yang termasuk kebutuhan pokok, seperti beras, daging, susu, sayur-sayuran, dan telur, tetap tidak dikenakan PPN. Begitu juga dengan barang seperti garam konsumsi dan gula kristal putih yang digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, serta beberapa produk pertanian lainnya.
Jasa juga memiliki beberapa pengecualian, di antaranya jasa kesehatan medis tertentu dalam program JKN, jasa pendidikan, jasa keagamaan, dan jasa angkutan umum, baik di darat, laut, maupun udara domestik. Jasa perhotelan, katering, dan parkir juga tidak akan dikenakan PPN 12%.
Dengan kenaikan tarif PPN ini, masyarakat diperkirakan akan merasakan dampaknya pada harga barang dan jasa yang biasa mereka konsumsi. Meskipun demikian, ada beberapa barang dan jasa vital yang tetap dikecualikan agar tidak membebani daya beli masyarakat, terutama yang berkaitan dengan kebutuhan pokok dan layanan dasar. Pemerintah berharap kebijakan ini dapat mendukung stabilitas fiskal negara sekaligus memberikan kemudahan bagi sektor yang kurang mampu.
(Taufik Fajar)